Struktur
Organisasi Gerakan Pramuka adalah
bagan atau skema yang menggambarkan tingkatan-tingkatan organisasi Gerakan Pramuka mulai
dari tingkatan yang paling bawah sampai dengan yang paling atas beserta
mekanisme kerjanya. Dengan struktur organisasi tersebut, Gerakan Pramuka
sebagai organisasi kepanduan di Indonesia dapat menyusun dan menata
organisasi gerakan pramuka dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting,
sampai ke Gugusdepan. Sehingga organisasi dapat berjalan dengan efektif.
Struktur
organisasi Gerakan Pramuka diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok
Organisasi Gerakan Pramuka. Dalam keputusan ini juga diatur tentang tugas pokok
dan fungsi Gerakan Pramuka, pembagian tugas dan tanggung jawab, musyawarah, dan
garis hubungan dalam organisasi Gerakan Pramuka.
Surat
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka dapat dibaca di
diunduh di halaman SK dan PP Pramuka.
Struktur Organisasi Gerakan Pramuka
Struktur
organisasi Gerakan Pramuka disusun mulai dari tingkat Nasional, Daerah,
Cabang, Ranting, hingga ke Gugusdepan. Struktur organisasi tersebut terdiri
atas Majelis Pembimbing (Mabi), Kwartir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Kordinator Gugusdepan (Korgudep), Gugusdepan (Gudep) dan Satuan Karya Pramuka
(Saka), dan Badan Kelengkapan Kwartir.
Bagan
struktur organisasi Gerakan Pramuka adalah sebagai berikut :
Penjelasan Struktur Organisasi Gerakan Pramuka
- Majelis
Pembimbing adalah badan yang bertugas memberikan bimbingan dan
bantuan moril, organisatoris, material, dan finansial kepada kwartir,
gugusdepan, dan satuan karya pramuka. Majelis Pembimbing dibentuk di
tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, Gugusdepan dan
Saka. Majelis Pembimbing diketuai secara ex-officio:
- di
tingkat nasional (Mabinas) oleh Presiden Republik Indonesia
- di
tingkat daerah (Mabida) oleh Gubernur
- di
tingkat cabang (Mabicab) oleh Bupati/Walikota
- di
tingkat ranting (Mabiran) oleh Camat
- Sedangkan
di tingkat gugusdepan (Mabigus) dipilih dari anggota Mabigus yang ada dan
di tingkat Saka (Mabi Saka) dijabat oleh pejabat pada lembaga/instansi/
departemen terkait.
- Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Gerakan Pramuka adalah badan independen
yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada
Musyawarah Gerakan Pramuka.
- Kwartir
dan Koordinator Gudep merupakan perangkat dan mekanisme kerja untuk
mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Kwartir dibentuk di tingkat :
- Nasional,
disebut Kwartir Nasional (Kwarnas), ditetapkan dalam Musyawarah Nasional
(Munas) dengan masa bakti 5 tahun.
- Daerah,
disebut Kwartir Daerah (Kwarda), ditetapkan dalam Musyawarah Daerah
(Musda) dengan masa bakti 5 tahun.
- Cabang,
disebut Kwartir Cabang (Kwarcab), ditetapkan dalam Musyawarah Cabang
(Mucab) dengan masa bakti 5 tahun.
- Ranting,
disebut Kwartir Ranting (Kwarran), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting
(Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
- Gugusdepan
yang ada dalam satu wilayah kelurahan/desa dikoordinasikan oleh
Koordinator Gudep (Korgudep), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting
(Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
- Gugusdepan
(Gudep) adalah pangkalan pesertadidik yang merupakan wadah pendidikan
dalam organisasi Gerakan Pramuka. Selengkapnya mengenai Gudep baca : Gugusdepan
Gerakan Pramuka.
- Satuan
Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah kegiatan kepramukaan untuk
meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan peserta didik dalam
wawasan tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada
masyarakat sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia.
- Badan
Kelengkapan Kwartir merupakan badan-badan yang mempunyai tugas membantu
kwartir. Badan Kelengkapan Kwartir meliputi:
- Dewan
Kehormatan
- Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka yang terdiri atas Lemdikanas (di tingkat
Nasional), Lemdikada (di tingkat Daerah), dan Lemdikacab (di tingkat
Cabang).
- Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau
disebut Dewan Kerja yang terdiri atas DKN atau Dewan Kerja Nasional (di
tingkat Nasional), DKD atau Dewan Kerja Daerah (di tingkat Daerah), DKC
atau Dewan Kerja Cabang (di tingkat Cabang), dan DKR atau Dewan Kerja
Ranting (di tingkat Ranting).
- Pimpinan Satuan
Karya Pramuka (Saka)
- Pembantu
Andalan
- Badan
Usaha Kwartir
- Satuan
Kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dan bersifat
situasional.
- Staf
Kwartir.
- Pramuka
Utama Gerakan Pramuka adalah Kepala Negara Republik Indonesia
(Presiden).
- Musyawarah
Kwartir merupakan lembaga di lingkungan Gerakan Pramuka yang bersidang
pada akhir masa bakti kwartir atau gugusdepan serta memegang kekuasaan
tertinggi dalam kwartir atau gugusdepan. Musyawarah ini terdiri atas :
- Musyawarah
Nasional yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun. PesertaMunas terdiri atas utusan/wakil
Kwarnas, Mabinas, Kwarda, dan Mabida.
- Musyawarah
Daerah yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta
Musda terdiri atas utusan/wakil Kwarda, Mabida, Kwarcab, dan
Mabicab.
- Musyawarah
Cabang yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta Mucab
terdiri atas utusan/wakil Kwarcab, Mabicab, Kwarran, dan Mabiran.
- Musyawarah
Ranting yang diadakan sekali dalam waktu 3 (lima) tahun. Peserta Musran
terdiri atas utusan/wakil Kwarran, Mabiran, Korgudep, Mabi
Desa, Gudep dan Mabigus.
- Musyawarah
Gugusdepan yang diadakan sekali dalam waktu 3 (lima) tahun. Peserta Mugus
terdiri atas utusan/wakil gudep dan Mabigus.
Itulah
tentang Struktur Organisasi Gerakan Pramuka dengan penjelasan singkat terkait
masing-masing komponen dalam struktur tersebut. Untuk lebih memahami struktur
organisasi tersebut silakan baca SK Kwarnas No : 220 Tahun 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar