Satuan Karya Pramuka Bahari atau disingkat sebagai Saka Bahari adalah salah satu satuan karya pramuka yang diselenggarakan secara nasional di Indonesia.
Bahari secara bahasa dapat diartikan sebagai laut atau mengenai laut. Dalam
kaitannya dengan kegiatan satuan karya pramuka, bahari mengandung arti segala
kegiatan yang ada sangkut pautnya dengan sistem lingkungan hidup (ekosistem) kelautan
dan perairan.
Saka
Bahari mempunyai arti sebagai wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang kebaharian yang
berguna bagi diri pribadi, keluarga, dan lingkungan serta dapat menjadi bekal
dalam mengembangkan lapangan kerja.
Saka
Bahari menjadi salah satu Satuan Karya Pramuka yang bersifat Nasional di
samping Saka Bhayangkara,
Saka Bakti Husada, Saka Dirgantara, Saka Kencana, Saka Tarunabumi, Saka
Wanabakti, dan Saka Wira Kartika. Pembentukan dan pembinaan Saka Bhayangkara
dilaksanakan melalui kerja sama antara Gerakan Pramuka dengan TNI Angkatan
Laut.
Sejarah Berdirinya Saka Bahari
Di
tingkat internasional, sejak tahun 1909 telah dikenal istilah "Sea
Scouts" yang diadakan oleh kepramukaan Inggris. Pada tahun 1912
Asosiasi Pramuka Baden Powell mengadopsi Sea Scout. Sehingga Sea
Scout kemudian berkembang luas di seluruh dunia,
Oleh
pemerintah Belanda, kepramukaan kelautan diadopsi ke negara-negara jajahannya,
termasuk ke Indonesia. Melalui NIPV (Organisasi Kepanduan Milik Pemerintah
Hindia Belanda) didirikanlan "zeeverkenners". Para tokoh
kepanduan nasional pun tergerak untuk mendirikan "Pandu Laut".
Keberadaan Pandu Laut ini terus bertahan hingga Indonesia merdeka.
Pada
tahun 1983, terbitlah Instruksi Bersama Kepala Staf Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Laut dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 081
tahun 1983 dan INS/I/VI/ 1983 tentang Satuan Karya Bahari. Surat keputusan
inilah yang kemudian menjadi penanda resmi berdirinya Satuan Karya Pramuka
Bahari di Indonesia.
Lambang Saka Bahari
Lambang
Satuan Karya Pramuka Bahari berbentuk segilima dengan warna dasar biru tua dan
biru muda. Di dalamnya terdapat gambar jangkar dan rantai, sepasang tunas
kelapa (lambang Gerakan Pramuka), pita bertuliskan Saka Bahari, dan tali melingkar.
Anggota Saka Bahari
Sebagaimana
Satuan Karya Pramuka lainnya, anggota Saka Bahari disyaratkan
seorang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega baik putera dan puteri yang
menjadi anggotagugusdepan di
wilayah cabang atau ranting di mana Saka Bahari itu berada. Untuk dapat
mendaftar sebagai anggota Saka Bahari seorang pramuka harus :
- Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega yang telah menyelesaikan SKU tingkat pertama
di golongannya (SKU Bantara bagi
Penegak atau SKU Pandega).
- Terdaftar sebagai anggota
gugusdepan di kwarcab di mana Saka Bahari itu berada.
- Mendapat
surat izin dari orang tua dan Pembina Gudepnya.
- Calon
Penegak dan calon Pandega dapat mendaftar dengan catatan selambatnya 6
bulan setelahnya pramuka tersebut telah dilantik menjadi Penegak Bantara atau Pandega.
- Tidak
sedang menjadi salah satu anggota Saka lain.
Krida dan TKK Saka Bahari
Jika
satuan terkecil di Pramuka Penegak dinamakan Sangga, maka satuan terkecil di
Satuan Karya Pramuka (termasuk Saka Bahari) disebut Krida. Krida
adalah satuan terkecil dari saka sebagai wadah kegiatan keterampilan,
pengetahuan, dan teknologi tertentu. Setiap krida beranggotakan antara 5-10
anggota pramuka.
Saka
Bahari memiliki empat krida yaitu :
- Krida Sumber Daya Bahari
- Krida Jasa Bahari
- Krida Wisata Bahari
- Krida Reksa Bahari
Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) dan Tanda Kecakapan Khusus (TKK) Saka Bahari diatur
melalui Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 97 Tahun 1996
tentang Penyempurnaan Syarat-Syarat dan Tanda Kecakapan Khusus Kelompok
Kebaharian. SKK dan TKK Saka Bahari tersebut meliputi :
- Krida
Sumber Daya Bahari, terdiri atas TKK Penangkapan Ikan; TKK AIat Penangkap
Ikan; TKK Budidaya Laut; TKK Pengelolaan Hasil Laut; dan TKK Pertambangan
Mineral.
- Krida
Jasa Bahari, terdiri atas : TKK Listrik; TKK Mesin; TKK Pengecatan; TKK
Elektronika; TKK Pengelas; TKK Perencana Kapal; TKK Perahu Motor; TKK
Pelau; dan TKK Operator Kran/Derek/Alat Bongkar Muat.
- Krida
Wisata Bahari; terdiri atas : TKK Renang; TKK Layar; TKK Selam; TKK
Dayung; TKK Ski Air; Pemandu Wisata Laut; TKK Selancar Angin; dan TKK
Penyelamatan di Pantai
- Krida
Reksa Bahari, terdiri atas : TKK Navigasi Laut; TKK Telekomunikasi;
TKK Isyarat Bendera; TKK Isyarat Optik; TKK Pelestarian Sumber Daya Laut;
TKK Pengemudi Sekoci; dan TKK SAR di Laut.
Kegiatan dalam Saka Bahari
Kegiatan-kegiatan
dalam Saka Bahari meliputi :
- Latihan
Saka Bahari
- Perkemahan Bakti Saka Bahari (Perti Saka Bahari)
- Perkemahan
antar Satuan Karya (Peran Saka)
- Kegiatan
khusus untuk kepentingan tertentu, misalnya; Pelayaran Lingkar Nusantara (Pelantara),
Ulang Tahun Saka Bahari, Hari Pramuka, dan sebagainya.
- Pembinaan
potensi diri melalui pengamatan, penelitian, dan pengembaraan/ekspedisi.
- Diperkenalkan
sistem bela negara matra laut.
Lain-lain
- Saka Bahari dibentuk
oleh dan berada di bawah wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaan
Kwartir Ranting, sedangkan pengesahannya dilakukan oleh Kwartir Cabang.
- Kelengkapan
setiap Saka Bahari meliputi: anggota, Pamong Saka, Instruktur, dan Majelis
Pembimbing Saka Bahari.
- Peraturan-peraturan
terkait Saka Bahari:
- Surat Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 170.A Tahun 2008 Tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;
- Surat Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 158 Tahun 2011 Tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari;
- Surat Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 97 Tahun 1996 tentang Penyempurnaan
Syarat-Syarat dan Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebaharian.;
Semua peraturan tersebut dapat dibaca dan didownload di halaman PP dan SK Kwarnas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar