Satuan Karya Pramuka
(Saka) Bakti Husada adalah wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan
keterampilan, penambahan pengalaman dan pemberian kesempatan untuk membaktikan
dirinya kepada masyarakat dalam bidang kesehatan. Saka Bakti Husada diresmikan
pada tanggal 17 Juli 1985, dengan dilantiknya Pimpinan Saka Bakti Husada
Tingkat Nasional. Tujuan dibentuknya Saka Bakti Husada adalah untuk mewujudkan
kader pembangunan di bidang kesehatan, yang dapat membantu melembagakan norma
hidup sehat bagi semua anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat di lingkunganya.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di
gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan
jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan
sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan
peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan
menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Saka Kencana diatur oleh
Kep.Kwarnas Gerakan Pramuka No.166 Thn. 2002 tentang:
Penyempurnaan petunjuk penyelenggaraan
satuan karya pramuka keluarga berencana (saka kencana).
Petunjuk penyelenggaraan ini disusun bedasarkan
kepada:
1.
Undang-undang nomor 10 Tahun 1992
tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
2.
Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 1994
tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
3.
Peraturan Pemerintah nomor 27
Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan.
4.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia
nomor 109 tahun 1993 tentang Uraian Tugas Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Nasional.
6.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor
032 tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
7.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor
66 tahun 1996 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Keluarga
Berencana.
Yang dapat menjadi anggota Saka Bakti Husada adalah
:
·
Pramuka penggalang, usia 14 tahun ke
atas, yang sudah mencapai tingkat Penggalang Terap.
·
Pemuda berusia 16-23 tahun, dengan
syarat khusus
·
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
·
Pamong Saka dan Instruktur tetap.
Saka Bakti Husada meliputi 5 (lima) krida, yaitu :
·
Krida Bina Lingkungan Sehat
·
Krida Bina Keluarga Sehat
·
Krida Penanggulangan Penyakit
·
Krida Bina Gizi
·
Krida Bina Obat.
Krida Bina Lingkungan Sehat, terdiri atas 5 (lima)
SKK :
·
SKK Penyehatan Perumahan
·
SKK Penyehatan Makanan dan Minuman
·
SKK Pengamanan Pestisida
·
SKK Pengawasan Kualitas Air
·
SKK Penyehatan Air.
Krida Bina Keluarga Sehat, terdiri atas 6 (enam) SKK
:
·
SKK Kesehatan Ibu
·
SKK Kesehatan Anak
·
SKK Kesehatan Remaja
·
SKK Kesehatan Usia Lanjut
·
SKK Kesehatan Gigi dan Mulut
·
SKK Kesehatan Jiwa.
Krida Penanggulangan Penyakit, mempunyai 8 (delapan)
SKK :
·
SKK Penanggulangan Penyakit Malaria
·
SKK Penanggulangan Penyakit Demam
Berdarah
·
SKK Penanggulangan Penyakit Anjing Gila
·
SKK Penanggulangan Penyakit Diare
·
SKK Penanggulangan Penyakit TB. Paru
·
SKK Penanggulangan Penyakit Kecacingan
·
SKK Imunisasi
·
SKK Gawat Darurat.
Krida Bina Gizi, mempunyai 5 (lima) SKK :
·
SKK Perencanaan Menu
·
SKK Dapur Umum Makanan/Darurat
·
SKK UPGK dalam Pos Pelayanan Terpadu
·
SKK Penyuluh Gizi
·
SKK Mengenal Keadaan Gizi.
Krida Bina Obat, meliputi 5 (lima) SKK :
·
SKK Pemahaman Obat
·
SKK Taman Obat Keluarga
·
SKK Pencegahan dan Penanggulangan
Penyalahgunaan Zat Adiktif
·
SKK Bahan Berbahaya bagi Kesehatan
·
SKK Pembinaan Kosmetik
Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan
Saka Bakti Husada adalah :
- Memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman
di bidang Kesehatan
- Mampu dan mau menyebarluaskan informasi kesehatan
kepada masyarakat, khususnya mengenai :
1. kesehatan lingkungan
2. kesehatan keluarga
3. penaggulangan berbagai penyakit
4. gizi
5. manfaat dan bahaya obat.
* Mampu memberikan latihan tentang kesehatan kepada
para Pramuka di gugusdepan.
* Dapat menjadi contoh hidup sehat bagi masyarakat
di lingkungannya
* Memiliki sikap dan perilaku hidup sehat yang lebih
mantap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar