Anggota Gerakan Pramuka, sebagaimana disebutkan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka, adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka,
telah memenuhi persyaratan tertentu serta telah dilantik sebagai anggota.
Anggota Gerakan Pramuka disebut Pramuka.
Pengertian anggota Gerakan Pramuka di atas adalah pengertian sebagaimana tercantum dalam
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka terbaru. Yaitu dalam Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka hasil Munas Luar Biasa Tahun 2012. Dalam Bab V Tentang
Organisasi Bagian Kesatu (Keanggotaan) Pasal 35.
Anggota
Gerakan Pramuka
Anggota Gerakan Pramuka atau disebut
sebagai Pramuka terdiri atas anggota biasa dan anggota kehormatan. Anggota biasa
merupakan anggota Gerakan Pramuka yang terdiri atas anggota muda (berusia 7-25
tahun) dan anggota dewasa (berusia di atas 25 tahun). Sedangkan anggota
kehormatan merupakan perseorangan yang telah berjasa luar biasa terhadap
Gerakan Pramuka.
Secara lebih
detail, anggota Gerakan Pramuka terdiri atas:
- Anggota
Biasa
- Anggota
Muda
Anggota Muda Gerakan Pramuka disebut
juga sebagai peserta didik. Anggota Muda dikelompokkan berdasarkan usia, yang
terdiri atas:
·
Pramuka
Siaga, yaitu anggota Gerakan Pramuka yang
berusia antara 7-10 tahun.
·
Pramuka
Penggalang, yaitu anggota Gerakan Pramuka yang
berusia antara 11-15 tahun.
·
Pramuka
Penegak, yaitu anggota Gerakan Pramuka yang
berusia antara 16-20 tahun.
·
Pramuka
Pandega, yaitu anggota Gerakan Pramuka yang
berusia antara 21-25 tahun.
- Anggota
Dewasa
Anggota Dewasa Gerakan Pramuka
adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia di atas 25 tahun, atau belum
berusia 25 tahun tetapi telah menikah. Anggota dewasa bagi dalam dua kelompok,
yaitu:
Ø Fungsionaris
organisasi; yaitu anggota dewasa yang terlibat
langsung dalam struktur organisasi Gerakan Pramuka baik di tingkat gugusdepan
maupun kwartir. Fungsionaris terdiri atas:
·
Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina
Pramuka
- Pelatih Pembina Pramuka
- Pelatih
Profesional
- Pamong
Saka
- Instruktur
Saka
- Pimpinan
Saka
- Pimpinan
Satuan Komunitas (Sako)
- Andalan
dan Pembantu Andalan
- Anggota
Majelis Pembimbing
Ø Non Fungsionaris; yaitu anggota dewasa yang tidak terlibat langsung dalam
struktur organisasi Gerakan Pramuka. Anggota ini dapat bergabung dalam gugus
darma pramuka.
- Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan adalah perorangan
yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka.
Ketentuan Lain Terkait Anggota Gerakan
Pramuka
- Anggota
muda Gerakan Pramuka yang telah menikah dikelompokkan sebagai anggota
dewasa.
- Anggota
muda yang berkebutuhan khusus disebut pramuka berkebutuhan khusus
- Anggota
muda Gerakan Pramuka yang memiliki kualifikasi dapat diangkat sebagai
fungsionaris organisasi.
- Pelantikan
anggota muda dilakukan oleh pembina pramuka di gugusdepan masing-masing.
- Anggota
kehormatan diangkat dan dilantik oleh kwartir cabang, kwartir daerah, atau
kwartir nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar