Anggota Gerakan Pramuka


Anggota Gerakan Pramuka, sebagaimana disebutkan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, adalah perseorangan warga  negara  Indonesia  yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka, telah memenuhi persyaratan tertentu serta telah dilantik sebagai anggota. Anggota Gerakan Pramuka disebut Pramuka. Pengertian anggota Gerakan Pramuka di atas adalah pengertian sebagaimana tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka terbaru. Yaitu dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka hasil Munas Luar Biasa Tahun 2012. Dalam Bab V Tentang Organisasi Bagian Kesatu (Keanggotaan) Pasal 35.

Anggota Gerakan Pramuka
Anggota Gerakan Pramuka atau disebut sebagai Pramuka terdiri atas anggota biasa dan anggota kehormatan. Anggota biasa merupakan anggota Gerakan Pramuka yang terdiri atas anggota muda (berusia 7-25 tahun) dan anggota dewasa (berusia di atas 25 tahun). Sedangkan anggota kehormatan merupakan perseorangan yang telah berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka.
Secara lebih detail, anggota Gerakan Pramuka terdiri atas:
  1. Anggota Biasa
    1. Anggota Muda
Anggota Muda Gerakan Pramuka disebut juga sebagai peserta didik. Anggota Muda dikelompokkan berdasarkan usia, yang terdiri atas:
·         Pramuka Siaga, yaitu anggota Gerakan Pramuka yang berusia antara 7-10 tahun.
·         Pramuka Penggalang, yaitu anggota Gerakan Pramuka yang berusia antara 11-15 tahun.
·         Pramuka Penegak, yaitu anggota Gerakan Pramuka yang berusia antara 16-20 tahun.
·         Pramuka Pandega, yaitu anggota Gerakan Pramuka yang berusia antara 21-25 tahun.
    1. Anggota Dewasa
Anggota Dewasa Gerakan Pramuka adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia di atas 25 tahun, atau belum berusia 25 tahun tetapi telah menikah. Anggota dewasa bagi dalam dua kelompok, yaitu:
Ø  Fungsionaris organisasi; yaitu anggota dewasa yang terlibat langsung dalam struktur organisasi Gerakan Pramuka baik di tingkat gugusdepan maupun kwartir. Fungsionaris terdiri atas:
·         Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka
        • Pelatih Pembina Pramuka
        • Pelatih Profesional
        • Pamong Saka
        • Instruktur Saka
        • Pimpinan Saka
        • Pimpinan Satuan Komunitas (Sako)
        • Andalan dan Pembantu Andalan
        • Anggota Majelis Pembimbing
Ø  Non Fungsionaris; yaitu anggota dewasa yang tidak terlibat langsung dalam struktur organisasi Gerakan Pramuka. Anggota ini dapat bergabung dalam gugus darma pramuka.
  1. Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka.

Ketentuan Lain Terkait Anggota Gerakan Pramuka
  1. Anggota muda Gerakan Pramuka yang telah menikah dikelompokkan sebagai anggota dewasa.
  2. Anggota muda yang berkebutuhan khusus disebut pramuka berkebutuhan khusus
  3. Anggota muda Gerakan Pramuka yang memiliki kualifikasi dapat diangkat sebagai fungsionaris organisasi.
  4. Pelantikan anggota muda dilakukan oleh pembina pramuka di gugusdepan masing-masing.
  5. Anggota kehormatan diangkat dan dilantik oleh kwartir cabang, kwartir daerah, atau kwartir nasional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar